PASCALAUBIER – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2025 sebesar Rp 2.994.193. Angka tersebut naik dibanding UMP Sumbar Tahun 2024 yang berada di angka Rp 2.811.449. Jika ditotal, angka kenaikannya adalah 6,5 persen, atau sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto123.
Penetapan UMP terbaru tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor: 562-840-2024 yang dikeluarkan pada Senin, 10 Desember 2024. Menurut Gubernur Sumbar, Mahyeldi, penetapan UMP tahun 2025 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku, termasuk pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat12.
“Sesuai kesepakatan, UMP tahun 2025 adalah Rp 2,99 Juta. Nilai kenaikan UMP Sumbar ini sebelumnya sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja,” kata Mahyeldi dalam keterangan kepada wartawan12.
Rapat penetapan UMP digelar pada 6 Desember lalu, melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar, yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo, dan Serikat Pekerja1. Mahyeldi berharap dengan adanya kenaikan UMP tersebut, bisa memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat1.
Selain menetapkan UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan besaran upah minimum sektoral. Tahun 2025 ini ditetapkan sebesar Rp 3.024.193. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ini berlaku pada sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor industri minyak mentah atau minyak murni kelapa sawit. Kedua besaran upah tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025 mendatang12.
“Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2025. Tapi, besaran UMP ini dikecualikan untuk UMKM yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perusahaan yang telah membayar di atas UMP kita minta juga tidak mengurangi atau menurunkan upahnya,” jelas Mahyeldi12.
Kenaikan UMP ini juga didasarkan pada arahan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatra Barat, Nizam Ul Muluk, mengatakan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto3.
Nizam menjelaskan, kenaikan upah ini akan diberlakukan pada awal Januari 2025 dan semua perusahaan wajib untuk mematuhinya. “Ini sudah menjadi rutinitas dan tidak ada sosialisasi lagi. Jika sudah diumumkan langsung berlaku,” katanya3.
Dengan adanya kenaikan UMP ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh di Sumatera Barat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat secara keseluruhan.