PASCALAUBIER – Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang melibatkan Helena Lim dan Harvey Moeis telah menjadi sorotan publik. Kedua pengusaha ini terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Namun, nasib mereka berbeda dalam hal penanganan aset yang disita oleh negara. Artikel ini akan membahas perbedaan nasib Helena Lim dan Harvey Moeis terkait aset yang dirampas negara.
Kasus Helena Lim
Helena Lim, yang dikenal sebagai “Crazy Rich PIK”, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 30 Desember 2024. Vonis ini terkait dengan kasus korupsi pengelolaan komoditas timah. Selain hukuman penjara, Helena juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Namun, terdapat perkembangan penting terkait aset Helena Lim. Hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset milik Helena yang telah disita. Hakim menilai bahwa aset tersebut tidak memenuhi syarat penyitaan dan tidak terkait dengan kasus korupsi pengelolaan timah. Aset tersebut diperoleh sebelum atau sesudah tempus dugaan tindak pidana. Selain itu, aset yang tercantum dalam program tax amnesty tahun 2016 dan program pengungkapan sukarela tahun 2022 memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dilakukan penyitaan.
Kasus Harvey Moeis
Berbeda dengan Helena Lim, nasib Harvey Moeis lebih berat. Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara. Selain itu, hakim memerintahkan seluruh aset Harvey Moeis yang disita untuk dirampas oleh negara. Aset-aset tersebut termasuk tanah dan bangunan di beberapa wilayah di Jakarta, mobil mewah seperti Ferrari, Rolls-Royce, Vellfire, Porsche, dan Mini Cooper, serta 88 tas bermerek, 141 perhiasan, dan logam mulia.
Tim penasihat hukum Harvey Moeis sempat mempertanyakan keputusan hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset terdakwa, termasuk harta yang bukan atas nama Harvey. Namun, hakim tetap pada keputusannya bahwa aset tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara.
Perbandingan Nasib
Perbedaan nasib Helena Lim dan Harvey Moeis terkait aset yang dirampas negara dapat dilihat dari beberapa aspek:
- Vonis Hukuman: Helena Lim divonis 5 tahun penjara, sementara Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara.
- Uang Pengganti: Helena Lim diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta, sedangkan Harvey Moeis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
- Penyitaan Aset: Aset Helena Lim dikembalikan karena tidak terkait dengan kasus korupsi, sementara aset Harvey Moeis dirampas oleh negara.
- Denda: Helena Lim dikenakan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara, sementara Harvey Moeis dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Kesimpulan
Perbedaan nasib Helena Lim dan Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terletak pada penanganan aset yang disita oleh negara. Helena Lim berhasil mempertahankan asetnya karena tidak terkait dengan kasus korupsi, sementara Harvey Moeis kehilangan seluruh asetnya yang disita untuk negara. Keputusan hakim ini menunjukkan perbedaan pendekatan dalam menilai aset yang disita dan keterkaitannya dengan kasus korupsi.