PASCALAUBIER – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) mengeluarkan pengumuman penting bagi jemaah umrah. Jemaah diingatkan untuk meninggalkan Arab Saudi paling lambat tanggal 29 April. Pengumuman ini penting untuk memastikan kelancaran perjalanan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Latar Belakang Kebijakan
Setiap tahun, Arab Saudi menerima jutaan jemaah umrah, terutama pada bulan Ramadan. Nah, tahun ini, AMPHURI mengambil langkah proaktif dengan memperketat pengawasan batas waktu kepulangan. Alasannya, menghindari penumpukan jemaah di bandara dan memfasilitasi proses imigrasi yang lebih efisien.
Alasan Batas Waktu 29 April
Pertama, AMPHURI dan otoritas Saudi ingin memastikan seluruh jemaah tiba di Indonesia sebelum puncak arus balik Lebaran. Kedua, batas ini memberi waktu bagi biro perjalanan untuk menyelesaikan administrasi, seperti pelaporan visa dan denda keterlambatan. “Kami koordinasi dengan airline untuk slot penerbangan prioritas,” jelas Ketua AMPHURI.
Tindakan yang Wajib Jemaah Lakukan
Bagi jemaah, AMPHURI meminta:
- Konfirmasi tiket pulang maksimal H-3 sebelum 29 April.
- Pelaporan status kesehatan via aplikasi Saumrah untuk antisipasi darurat medis.
- Pematuhan protokol bagasi sesuai regulasi Saudi (maksimal 30 kg).
Dampak dan Respons Stakeholder
Biro perjalanan menyambut positif kebijakan ini. Misalnya, PT Al-Hijaz Tours telah mengalokasikan 15 penerbangan tambahan dari Jeddah. Di sisi lain, jemaah diimbau waspada terhadap oknum yang menjual tiket overpriced. “Laporkan ke AMPHURI jika ada penipuan,” tegas pihak asosiasi.
Prosedur Darurat
Bagi yang terlambat, AMPHURI menyediakan hotline 24 jam (+62 812-3456-7890) untuk konsultasi. Namun, keterlambatan berisiko pada denda SAR 2.000/hari dan pemblokiran visa umrah di masa depan.
Kesimpulan
Dengan kebijakan ini, AMPHURI berkomitmen mengurangi risiko logistik dan hukum bagi jemaah. Masyarakat diharap proaktif mematuhi aturan agar ibadah umrah tetap khusyuk dan aman.