pascalaubier.com – Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshari. Penetapan tersangka ini disertai dengan jeratan pasal pembunuhan berencana, yang membuatnya terancam hukuman mati.
AKP Dadang Iskandar Terancam Hukuman Mati
AKP Dadang Iskandar dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang situs medusa88 pembunuhan berencana. Pasal ini mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku yang terbukti melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu. Penetapan pasal ini didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Polda Sumatra Barat.
Proses Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah menyerahkan diri, AKP Dadang Iskandar langsung ditahan dan dikenakan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana. Proses penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polda Sumatra Barat menyatakan bahwa bukti-bukti yang ada cukup untuk menetapkan Dadang sebagai tersangka. Selama proses pemeriksaan, Dadang Iskandar mengenakan baju tahanan dan diborgol, serta dijaga ketat oleh personel Propam Polda Sumbar.
Reaksi dan Dampak Penetapan Tersangka
Penetapan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana mendapat perhatian luas dari berbagai pihak. Menko Polkam menyebut bahwa AKP Dadang akan dihukum berat dalam kasus ini. Selain itu, Dadang juga menerima keputusan untuk dipecat dari Polri dan tidak mengajukan banding.
Kronologi Kejadian
Insiden penembakan terjadi pada 22 November 2024, di mana AKP Dadang Iskandar menembak mati AKP Ryanto Ulil Anshari. Setelah kejadian, Dadang menyerahkan diri dan langsung diperiksa secara intensif oleh Polda Sumatra Barat. Penyidik menyatakan bahwa Dadang Iskandar menembak korban dengan tujuh peluru, yang menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam tindakan tersebut.
Kesimpulan
AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshari. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. Proses penahanan dan pemeriksaan intensif telah dilakukan, dan keputusan untuk memecatnya dari Polri juga telah diterima. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu.