PASCALAUBIER – Pada akhir tahun 2024, nelayan di Kabupaten Tangerang, Banten, menghadapi tantangan besar yang mengancam mata pencaharian mereka. Pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang telah membuat mereka kesulitan untuk melaut dan mencari ikan. Pagar ini terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, melintasi beberapa kecamatan seperti Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga34.

Dampak Pemagaran Laut

Pagar laut yang terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter ini telah menghalangi akses nelayan ke laut. Struktur pagar ini diperkuat dengan anyaman bambu, paranet, dan karung berisi pasir sebagai pemberat. Di dalam area pagar, juga dibuat kotak-kotak yang lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri3.

Para nelayan mengaku kesulitan untuk melaut dan mencari ikan karena pagar ini. Jarak pagar dari bibir pantai sekitar 1,5 kilometer, yang membuat mereka harus menempuh perjalanan lebih jauh untuk mencapai area penangkapan ikan yang biasa mereka kunjungi4. Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) setempat menyatakan bahwa pemagaran laut ini telah membuat nelayan kesulitan mencari ikan dan berlayar6.

Tanggapan Pemerintah

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mendorong penyelesaian masalah pemagaran laut ini. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro, mengatakan bahwa pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar. Hal ini dapat menyebabkan privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut3.

Diskusi publik yang melibatkan berbagai pihak, termasuk jajaran KKP, Ombudsman RI, Kementerian ATR/BPN, Kantah Tangerang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, DKP Tangerang, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), camat, hingga kepala desa setempat, telah dilakukan untuk mencari solusi atas masalah ini3.

Investigasi dan Tindakan

Hasil investigasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menunjukkan bahwa pemagaran laut ini tidak berizin. Pihak berwenang telah menghentikan pembangunan tanggul laut yang dianggap ilegal dan merugikan nelayan setempat11. Pemerintah juga sedang mencari pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut ini untuk dimintai keterangan lebih lanjut11.

Harapan Nelayan

Nelayan di Tangerang berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah ini agar mereka dapat kembali melaut dan mencari ikan tanpa hambatan. Mereka mengandalkan hasil tangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan pembatasan akses ke laut ini sangat mempengaruhi pendapatan mereka46.

Kesimpulan

Pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang telah membuat nelayan setempat kesulitan untuk melaut dan mencari ikan. Pemerintah telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini melalui diskusi publik dan investigasi, namun nelayan berharap agar solusi yang tepat dan cepat dapat segera ditemukan untuk mengembalikan akses mereka ke laut.