PASCALAUBIER – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan signifikan terkait status spa di Indonesia. Dalam putusan Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa spa merupakan bagian dari pelayanan kesehatan tradisional, bukan jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar. Namun, meskipun spa telah diakui sebagai layanan kesehatan, tarif pajak yang dikenakan tetap sama seperti jasa hiburan tersebut.
Keputusan MK
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan ASTI, PT Cantika Puspa Pesona, CV Bali Cantik, dan PT Keindahan Dalam Jiwa. MK menyatakan bahwa spa adalah bagian dari pelayanan kesehatan tradisional yang memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal.
Pertimbangan MK
MK menjelaskan bahwa spa memiliki sejarah panjang dalam tradisi kesehatan, yang berasal dari desa kecil di Belgia, Spau di Leige, dan memiliki makna “salus per aquam” atau “sehat pakai air” dalam bahasa Latin. Praktik perawatan spa di Indonesia juga telah lama berlangsung dengan berbagai metode perawatan tradisional.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa pengklasifikasian spa dalam kategori hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional tersebut.
Implikasi Keputusan MK
Meskipun spa telah diakui sebagai layanan kesehatan tradisional, keputusan MK tidak mengubah tarif pajak yang dikenakan. Tarif pajak atas jasa hiburan termasuk mandi uap/spa tetap sebesar 40%-75% sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Reaksi Pengusaha Spa
Pengusaha spa di Bali menyambut gembira keputusan MK ini. Mereka berharap bahwa dengan pengakuan spa sebagai layanan kesehatan tradisional, stigma negatif yang selama ini melekat pada spa dapat dihilangkan. Namun, mereka juga menyatakan keprihatinan terkait tarif pajak yang tetap tinggi, yang dapat mempengaruhi biaya operasional dan harga jasa spa.
Kesimpulan
Keputusan MK untuk mengakui spa sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional adalah langkah positif yang mengakui manfaat kesehatan dari praktik spa. Namun, tarif pajak yang tetap tinggi dapat menjadi tantangan bagi pengusaha spa. Diharapkan pemerintah dapat memberikan perhatian lebih lanjut untuk mengatur tarif pajak yang lebih adil dan mendukung perkembangan industri spa di Indonesia.