PASCALAUBIER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa total 119 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terdampak bencana alam. Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menjadi daerah dengan jumlah TPS terdampak terbanyak. Bencana alam yang melanda Sumut, termasuk banjir dan tanah longsor, telah mengganggu proses pemungutan suara di beberapa daerah.
Bencana Alam di Sumatra Utara
Sumatra Utara mengalami bencana alam yang cukup parah akibat hujan lebat yang menyebabkan banjir dan tanah longsor. Bencana ini telah menewaskan sedikitnya 27 orang dan menyebabkan kerusakan besar di beberapa wilayah. Empat distrik perbukitan di Sumatra Utara, yaitu Karo, Deli Serdang, South Tapanuli, dan Padang Lawas, menjadi wilayah yang paling terdampak.
Dampak Bencana terhadap Pilkada
Akibat bencana alam ini, sejumlah TPS di Sumatra Utara tidak dapat melaksanakan pemungutan suara sesuai jadwal. Sekitar 30 persen dari 25.223 TPS di Sumatra Utara terpaksa menunda proses pemungutan suara. KPU mencatat bahwa 110 TPS di Sumatra Utara akan melaksanakan pemungutan suara susulan.
Upaya Penanganan dan Pemungutan Suara Susulan
KPU telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa pemungutan suara dapat dilaksanakan di TPS yang terdampak bencana. Pemungutan suara susulan akan dilakukan di 110 TPS di Sumatra Utara. KPU juga bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa semua pemilih yang terdampak bencana dapat memberikan suara mereka.
Kesimpulan
Bencana alam yang melanda Sumatra Utara telah mengganggu proses Pilkada di beberapa daerah. Total 119 TPS terdampak bencana, dengan Sumatra Utara menjadi daerah yang paling terpukul. KPU telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa pemungutan suara dapat dilaksanakan di TPS yang terdampak melalui pemungutan suara susulan. Upaya ini menunjukkan komitmen KPU untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terpenuhi meskipun dalam kondisi yang sulit.